Pelayanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 188.4/015/406.07/2024

  • Formulir Pengaduan
    1. Uraian/Kronologi
    2. Bukti Pendukung yang bisa disertakan

Sesuai dengan tema aduan yang disampaikan (1-30) Hari

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut aduan

Dilaksanakan dengan rasa kekeluargaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tindak Lanjut Aduan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"