Layanan Permohonan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK)

No. SK: 187/054/HK/2022

  1. Proposal BKK secara tertulis

  1. Pemohon menyampaikan Proposal BKK kepada Bupati melalui SKPKD.
  2. SKPKD menerima dan melakukan verifikasi proposal BKK
  3. Perangkat Daerah terkait yang ditetapkan Bupati melakukan evaluasi teknis terhadap proposal BKK
  4. Hasil evaluasi teknis disampaikan kepada TAPD
  5. TAPD memberikan pertimbangan berupa rekomendasi sesuai hasil evaluasi perangkat daerah sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah
  6. Bupati Menetapkan alokasi dana BKK

jangka waktu penyelesaian permohonan Bantuan Keuangan khusus selama 3 hari

Tidak dipungut biaya

Dana BKK

1. www.badungkab.go.id (Lapor!SP4N)

2. Kotak Saran

3. Email : bpkad@badungkab.go.id

4. Telp : 03619009412
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store