E-Tilang

  1. KTP / SIM
  2. Bukti pelangaran tilang

  1. 1. Pelanggar mendatangi Pos kamdal untuk kemudian diarahkan ke petuygas PTSP; 2. Petugas PTSP menanyakan keperluan Pelanggar laludiarahkan ke loket tilang; 3. Pelangar tilang memperlihatkan bukti pelangaran tilang kepada petugas loket tilang; 4. Petugas loket tilang memberitahukan jumlah denda tilang pada website E-Tilang kepada pelanggar; 5. Pelanggar melakukan pembayaran denda secara online sesuai petunjuk yang ada pada website dan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas; 6. Petugas loket tilang memproses pengambilan barang bukti; 7. Pelanggar dapat menerima barang bukti.

Jam Pelayanan

Senin s.d Kamis : 08.00 WIB s.sd 16.30 WIB

Jumat    : 08.00 WIB s.d 17.00 WIB


Sesuai dengan Putusan Pengadilan

E-Tilang

email : kejarisubulussalam@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "E-Tilang"