Pengambilan Barang Bukti

  1. KTP / SIM

  1. Penuntut Umum Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri, Membuat Berita Acara Pnegembalian Barang Bukti (BA-20) yang Ditanda Tangani jaksa Penuntut Umum (JPU)DAN Penerimaan Barang Bukti Seperti : KTP Pemohon ; Apabila persyaratan sudah lengkap, Petugas Barang Bukti mempersiapkan BB1. Yang akan dikembalikan sesuai dengan amar putusan pengadilan; Terhadap Barang Bukti yang dikembalikan kepada pemiliknya , akan tetapi yang berhak/pemiliknya tidak sanggup mengambil dikarenakan suatu keadaan, maka petugas Seksi Barang Bukti akan mengantar Barang Bukti tersebut kealamat pemiliknya sesuai dengan data alamat yang ada diberkas perkara.

Jam Pelayanan

Senin s.d Kamis : 08.00 WIB s.sd 16.30 WIB

Jumat    : 08.00 WIB s.d 17.00 WIB



Tidak dipungut biaya

Pengambilan Barang Bukti

email : kejarisubulussalam@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Barang Bukti"