Pelayanan Loket Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 00.8.3.2/ 08 /SK/PKM-ASKUM/2024

  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

1. Pendaftaran Pasien
2. Pelayanan rekam medis pasien


Tidak dipungut biaya

1. Pendaftaran Pasien 2. Pelayanan Rekam Medis Pasien

1. Datang Langsung ke Puskesmas Asam Kumbang
2. Kotak Saran
3. Pelayanan oleh Petugas di Meja Informasi
4. Email asamkumbang.puskesmas@gmail.com,
4. WA : -
5. website:-,
6. Instagram : puskesmas_asamkumbang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket Pendaftaran dan Rekam Medis"