Permohonan Akta Kelahiran bagi WNI

No. SK: 20/100.3.3.8-MKS/V/2024

  1. 1.Foto/Scan Surat Keterangan dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan , dokter/bidan
  2. 2.Foto/Scan buku nikah/kutipan akta perkawinan Orang Tua
  3. 3. Foto/Scan KK/KTP-el Orang Tua
  4. 4. STPJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2( dua ) orang saksi ,jiak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 1

  1. Permohonan datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan
  3. Berkas yang telah terverifikasi kemudian diinfut pada https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/;
  4. Penyerahan tanda penfambilan Akta Kelahiran

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Akta Kelahiran dalam bentuk pdf 2. Akta Kelahiran yang sudah dicetak


Email : mekarsarikelurahan749@gmail.com

Instagram : @kel_Mekarsari

Customer Service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Akta Kelahiran bagi WNI"