Layanan Permohonan Pergeseran Anggaran

No. SK: 187/054/HK/2022

  1. Surat permohonan pergeseran anggaran disetujui oleh ketua TAPD
  2. Persetujuan Ketua TAPD

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan Pergeseran anggaran
  2. BPKAD melakukan verifikasi permohonan dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan
  3. BPKAD melapor ke Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
  4. Ketua TAPD mengidentifikasi permohonan pergeseran anggaran
  5. BPKAD mengeluarkan DPA Pergeseran

Jangka waktu penyelesaian permohonan selama 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

DPA Pergeseran

1. www.badungkab.go.id (Lapor!SP4N)

2. Kotak Saran

3. Email : bpkad@badungkab.go.id

4. Telp : 03619009412
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store