Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 445/40/KPTS/402.102.23/2023

  • Pelayanan Kefarmasian
    1. Pasien Terdaftar di Pendaftaran
    2. Resep Obat dari Ruang Pelayanan

  • Pelayanan Kefarmasian
    1. Pasien menyerahkan resep ke ruang farmasi
    2. Petugas menyiapkan obat sesuai resep
    3. Petugas menyerahkan obat ke pasien

  • Obat jadi : < 10 menit
  • Obat racikan : <15 menit

  • Peserta KIS FKTP Bangunsari : Gratis
  • Peserta KIS bukan FKTP Bangunsari dan Bukan Peserta KIS : 
    • Pembuatan puyer : Rp 10.000,-
    • Pelayanan resep obat : Rp 7.000,-

Pelayanan obat, Pemberian Informasi Obat, Konseling Obat

Pelayanan Pengaduan melalui : 

  • Kotak saran 
  • chat whatsapp ke no 0823-3563-8747 

dengan mencantumkan Nama, Alamat, No Telp, dan Isi Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"