Pelayanan NEONATAL INTENSIVE CARE UNIT (NICU)

  • Pasien memenuhi syarat indikasi masuk ruang NICU dari R. Perinatology, IGD, IBS, Kamar Bersalin.
    1. Pasien memenuhi syarat indikasi masuk ruang NICU dari R. Perinatology, IGD, IBS, Kamar Bersalin.
  • Pasien yang dirawat di NICU adalah bayi berumur 0 - 28 hari.
    1. Pasien yang dirawat di NICU adalah bayi berumur 0 - 28 hari.
  • Keluarga pasien mendaftar ke Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI)
    1. Keluarga pasien mendaftar ke Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI)
  • Pasien atau keluarga mengisi form. Persetujuan perawatan di ruang intensif
    1. Pasien atau keluarga mengisi form. Persetujuan perawatan di ruang intensif
  • Pasien yang dirawat di Ruang NICU dengan menggunakan identitas :
    1. Nama Bayi
    2. Nama Ibu Bayi (by ny……)
  • Keluarga pasien menunjukkan persyaratan yang diperlukan diantaranya :
    1. Persyaratan Pasien Umum : a.Membawa surat pengantar rawat inap dari IGD b.Kartu Identitas (KIA/Akta Kelahiran/KK) c.Kartu Nomor Rekam Medik
    2. Persyaratan Pasien BPJS Kesehatan : a.Membawa kartu identitas (KIA, Akta Kelahiran, KK) serta kartu BPJS Kesehatan; b.Surat Rujukan dari Rumah Sakit kelas C dan D; c. Mengurus SEP (Surat Eligibilitas Pasien); d.Jika persyaratan belum lengkap, ditunggu sampai batas waktu pengurusan 3 x 24 jam (hari kerja).

  • Alur Pasien Masuk Ruang Neonatologi sesuai dengan Indikasi masuk :
    1. A. Melalui IGD yang berasal dari IGD sendiri, RS Rujukan Lain: 1. Rumah Sakit Perujuk menghubungi IGD sebelum mengirim pasien untuk koordinasi terkait persiapan pasien selama pre transfer, durante transfer pasien serta ketersediaan bed dan fasilitas yang dibutuhkan di Ruang Neonatologi. 2. IGD menghubungi Dokter Penanggung Jawab Neonatologi terkait pasien yang akan masuk Ruang Neonatologi. 3. Dokter penanggung jawab Neonatologi menentukan apakah pasien dapat dirawat di Ruang Neonatologi atau tidak sesui dengan prioritas pasien masuk dan di bagian mana pasien akan dirawat (NICU, HCU, atau Transisi). 4. IGD Menghubungi Ruang Neonatologi untuk koordinasi pasien yang akan masuk serta fasilitas yang dibutuhkan oleh pasien untuk dipersiapkan. 5. IGD mengkoordinasikan lagi bagi Rumah Sakit Perujuk bahwa pasien bisa dikirim. 6. Pasien ditransfer ke Ruang Neonatologi setelah mendapatkan penanganan di IGD sesuai dengan prioritas masuk pasien (NICU, HCU, Transisi).
    2. B. Tanpa melalui IGD : IRNA, IBS/OK dan KABER : 1. Ruangan : IRNA, IBS/OK atau KABER menghubungi Dokter Penanggung Jawab Ruang Neonatologi terkait pasien yang akan di transfer ke Ruang Neonatologi. 2. Dokter penanggung jawab Neonatologi menentukan apakah pasien dapat dirawat di Ruang Neonatologi atau tidak sesui dengan prioritas pasien masuk Neonatologi dan di bagian mana pasien akan dirawat (NICU, HCU atau Transisi). 3. Ruangan menghubungi Ruang Neonatologi untuk koordinasi pasien yang akan masuk serta fasilitas yang dibutuhkan oleh pasien untuk dipersiapkan.
  • Alur Pasien Keluar Perawatan dari Ruang Neonatologi adalah sebagai berikut :
    1. A. Transfer / Rujuk 1. DPJP dan Dokter penanggung jawab Ruang Neonatologi atas kesepakatan sesuai dengan kondisi pasien mengisi Form Rujukan 2. Perawat Neonatologi menghubungi Rumah Sakit yang akan dituju 3. Mengisi sistem rujukan online (SISRUTE) setelah RS yang akan dituju menyetujui menerima pasien 4. Menghubungi petugas Ambulance sesuai dengan kriteria pasien 5. Pasien menyelesaikan tanggung jawab administrasi 6. Perawat pengirim adalah perawat yang sesuai dengan SKOR pasien 7. Mendokumentasikan selama proses Rujuk / durante transfer 8. Dokumen jawaban / Rujukan balik dibawa pulang kemudian diletakkan dalam status pasien
    2. B. Pulang (Sembuh dan Pulang Paksa) 1. Pasien yang telah dinyatakan sembuh dan tidak memerlukan perawatan lanjutan di rencanakan pulang oleh DPJP dan Dokter Penanggung Jawab Neonatologi 2. Mengisi form Pulang Paksa bagi pasien yang pulang paksa 3. Pasien menyelesaikan kewajiban administrasi 4. Pasien diberi Surat Kontrol ke Poliklinik Rawat Jalan
    3. C. Meninggal 1. Mengisi form Surat Kematian yang akan diserahkan kepada keluarga pasien; 2. Memesan mobil jenazah sesuai alamat yang akan dituju; 3. Menghubungi petugas Kamar jenazah; 4. Mengirim pasien ke Kamar jenazah; 5. Keluarga pasien menyelesaikan kewajiban administrasi

Dalam waktu ≤ 5 menit sejak masuk Ruang NICU pasien telah mendapat tindakan intensif

1     Pasien Umum :

a.     Biaya didasarkan Perwali Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk Kelas II, Kelas I dan Kelas Utama pada RSUD Dokter Mohamad Saleh Kota Probolinggo

b. Administrasi pembayaran diselesaikan sebelum pasien pulang

2     Pasien BPJS Kesehatan :

Tarif INA-CBG’s

3.3     Perusahaan yang mempunyai Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah


Pasien mendapat tindakan kegawatan neonatus sampai keadaan pasien stabil untuk dipindahkan ke ruang perawatan pasien dan Pasien mendapat tindakan intensif sampai sembuh dan dinyatakan boleh pulang.

1     Pengaduan Langsung :

a.     Petugas pengaduan menerima pengaduan dari pasien atau keluarga pasien yang datang sendiri ke ruang pengaduan atau dengan didampingi petugas dari unit kerja terlapor atau melalui telepon.

b.     Petugas Penerima Pengaduan mencatat identitas pelapor (nama, nomor register, alamat, nomor telepon (jika ada)) dan mencatat isi pengaduan di Buku Pengaduan.

c.     Petugas penerima pengaduan, petugas dari unit kerja terlapor dan pelapor mengkoordinasikan penyelesaian pengaduan di tempat atau di Ruang Pengaduan.

d.     Untuk pengaduan yang melibatkan beberapa satuan kerja, maka Petugas penerima pengaduan akan melakukan proses konfirmasi ke satuan kerja terkait, klarifikasi dan rekomendasi pengaduan.

e.     Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan pada saat tersebut maka petugas akan mencatat di register pengaduan untuk di rekomendasikan dibawa di dalam rapat Komite Mutu atau Manajemen.

f.      Solusi sebagai penyelesaian pengaduan yang ada diberikan setelah dibicarakan dalam Komite Mutu atau Manajemen dan disampaikan dengan cara menemui pengadu atau mengirimkan surat jawaban kepada pengadu secara tertulis.

g.     Konsekuensi sebagai bagian dari penyelesaian ketidak-sesuaian di atas dapat diberikan secara langsung atau setelah solusi diberitahukan dikemudian hari oleh Petugas Penerima Pengaduan.

h.    Petugas penerima pengaduan mencatat nama pihak yang menangani pengaduan dan keterangan penyelesaian pengaduan di buku pengaduan.

2   Pengaduan Secara Tidak Langsung :

a)     Website : rsud.probolinggokota.go.id/beranda

b)     Instagram : rsudmohamadsalehprobolinggo

c)     Facebook : rsud.mohamadsaleh.7

d)     Google Map : RSUD Dokter Mohamad Saleh

e)     Wa/SMS Hotline

Pengaduan : (081) 13037119

f)      Telepon : (0335) 433119 / 421118


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan NEONATAL INTENSIVE CARE UNIT (NICU)"