Pelayanan Imunisasi

No. SK: 007/PKM-MK/2024

  • Syarat yang harus di penuhi pengguna layanan untuk mendapatkan layanan
    1. a. Pasien datang membawa KMS
    2. b. Pasien registrasi di pendaftaran

  • Penjelasan Alur Pelayanan Imunisasi
    1. 1. Pasien datang
    2. 2. Mendaftar di Meja pendaftaran
    3. 3. Anamnesa dan pemeriksaan kelengkapan KMS/Buku KIA
    4. 4. Riwayat imunisasi
    5. 5. Pemberian imunisasi
    6. 6. Penyuluhan efek samping penyuntikan, kembali bila ada keluhan, jadwal kunjungan
    7. 7. Dokumentasi
    8. 8. Pulang

1. Anamnesa pasien : 3 menit 

 2. Pemeriksaan pasien : 3 menit 

3. Pelayanan imunisasi bayi dan balita :10 menit 

 4. Konsultasi :10 menit 

5. Pelayanan imunisasi caten : 3 meni

Tidak dipungut biaya

1.Pelayanan imunisasi bayi dan balita

1. Kotak Pengaduan 

2. Meja / ruangan pengaduan 

3. SMS/No. tlp petugas pengaduan 082213800905 

4. Website https://pkmmuarakumpeh.muarojambikab.go.id 

 5.Website pengaduan www.lapor.go.id 1708

 6.Email puskesmasmuarakumpeh@yahoo.com 

 7. Alamat OPD Jl. Jambi Suak Kandis Km.06

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi"