Layanan Lansia

No. SK: P/440/65/SK/I/2024/PKM-BE

  1. Telah Melakukan pendaftaran di unit pendaftaran puskesmas baleendah
  2. Memiliki nomor antrian

15 Menit

Peserta BPJS, Pasien dengan KTP/KK Wilayah kerja puskesmas Baleendah tidak dipungut biaya. Pasien umum sesuai peraturan berlaku 

 - Peraturan Bupati Bandung Nomor 129 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu; 

 - Peraturan Bupati Bandung Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung; 

 - Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Msyarakat di Kabupaten Bandung.

• Layanan Umum, Lansia dan Penyakit Non Infeksius • Resep • Surat Keterangan Sehat/Sakit/Buta Warna/ Keterangan Berobat • Surat Rujukan (internal/eksternal) • Surat Pengantar Laboratorium

• Kotak saran Puskesmas Baleendah 

• Instagram @Pkm_Baleendah 

• Facebook Puskesmas Baleendah 

• Hotline Puskesmas : 08112072725 • eskm.bandungkab.go.id • lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Simpus Kabupaten Bandung Online/Puskesmas Baleendah

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Lansia"