Pelayanan KB Bergerak

No. SK: B-400.13.1/282.A/SK/KEP/DPPKB/2024

  • Persyaratan Layanan
    1. Foto Copy KK, KTP, K1, K4/Kartu Peserta KB, Informent Consent
    2. Calon Akseptor
    3. Kelengkapan Administrasi

  • Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. Pengenalan PUS yang belum Ber-KB oleh tenaga penyuluh KB (PKB) yang di koordinasikan oleh koordinator PKB Wilayah setempat
    2. Melaporkan hasil penggarapan dan memeriksa jadwal pelaksanaan kegiatan terkait waktu dan tempat pelayanan
    3. Berkoordinasi dengan lembaga atau instansi terkait dengan pelaksanaan kegiatan
    4. Melaksanakan pelayanan sesuai dengan rencana kegiatan

Apabila Semua persyaratan lengkap waktu penyelesaian pelayanan KB Terlaksanakan dengan cepat


Tidak dipungut biaya

Konseling KB Pemasangan Implant, Kontrasepsi Suntik , Pil dan Kondom

  • Datang Langsung
  • Melalui Kotak saran
  • Melalui Surat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KB Bergerak"