Izin Usaha Mikro Kecil

No. SK: Kpts.065/BSK/2023/02

  1. KTP
  2. Online Single Submission (OSS)

  1. Membawa KTP
  2. Online Single Submission (OSS)

Untuk Penyelesaian Izin Usaha Mikro Kecil ialah 2 Jam penyelesaian

Tidak dipungut biaya

Kasi Pelayanan Umum/Pelum

Untuk layanan pengaduan silahkan langsung datang ke Kantor Camat Bandar Sei Kijang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store