Pelatihan berbasis Kompetensi

No. SK: 185/NAKERTRANS/2024

  1. Penduduk Musi Banyuasin yang dibuktikan dengan KTP dan KK, Berusia Maksimal 25 Tahun;
  2. Pendidikan minimal SMA (sederajat);
  3. Sehat Jasmani dan Rohani;
  4. Tinggi badan minimal 160 cm;
  5. Membuat Surat Permohonan;
  6. Membuat Surat Pernyataan;
  7. Photo Copy KTP dan Kartu Keluarga;
  8. Photo Copy Ijazah Terakhir;
  9. Pas Photo berwarna terbaru ukuran 3x4 3 Lembar;
  10. Photo Copy BPJS Kesahatan;
  11. Memiliki SIM A (Khusus Kejuruan Operator Forklift);
  12. Membuat AK-1.

  1. Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pelatihan; Persiapan/ceking Perlengkapan/Sarana Prasarana Pelatihan di masing-masing Kejuruan; Pemberangkatan Peserta Pelatihan (Pelatihan melalui Pihak ke Tiga) Pembukaan Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan; Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Keterampilan Kerja Berbasis Kompetensi sesuai dengan masing-masing Kejuruan; - Pelaksanaan Uji Kompetensi dari BNSP; Pengumuman Hasil Uji Kompetensi bagi Peserta Lulus atau Tidak Lulus; Penyusunan Laporan Hasil Pelaksanaan Pelatihan Keterampilan Kerja Berbasis Kompetensi di masing-masing Kejuruan; Penutupan Kegiatan Pelatihan Keterampilan Kerja Berbasis Kompetensi; - Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan ke Dinas dan Pihak Terkait; Penerbitan Sertifikat Bagi Peserta Pelatihan yang dinayatakan Lulus dalam Mengikuti Proses Pelatihan sesuai dengan ketentuan Kelulusan; Penanda Tanganan Sertifikat Kelulusan Bagi Peserta Pelatihan; Pembagian Sertifikat SIO dan BNSP kepada Peserta Pelatihan.

1 bulan sampai 3 bulan pelaksanaan pelatihan sesuai dengan Kejuruan dan Anggaran.

Tidak dipungut biaya

Pelatihan Berbasis Kompetensi.

AFRIDA LINDA HASTUTI,SH.,M.Si

0812-7337-556

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelatihan Berbasis Kompetensi.

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan berbasis Kompetensi "