A. Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 02/SK/PKM-TK/2023

  1. Kartu identitas : KTP,SIM, KK, Kartu pelajar (Pasien baru)
  2. Kartu pendaftaran pasien (pasien lama)
  3. Kartu jaminan kesehatan (jika ada)

  1. 1. PASIEN BARU a. Pasien datang b. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas informasi dibagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) untuk mendapatkan nomor antrian c. Pasien menunggu panggilan petugas pendaftaran d. Petugas pendaftaran melakukan identifikasi poli tujuan pasien e. Pasien menunggu panggilan poli
  2. 2. PASIEN LAMA a. Pasien datang b. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas informasi dibagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu berobat pasien dan kartu jaminan (jika ada) untuk mendapatkan nomor antrian c. Pasien menunggu panggilan petugas pendaftaran d. Petugas pendaftaran melakukan identifikasi poli tujuan pasien e. Pasien menunggu panggilan poli

·       Pasien baru : 8 Menit

·       Pasien lama : 4 menit

Senin kamis : 08.00 13.30 WIB Jumat : 08.00 - 11.00 WIB

Sabtu : 08.00 - 12.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran pasien

·      2 hari

Senin kamis : 08.00 13.30 WIB Jumat : 08.00 - 11.00 WIB

Sabtu : 08.00 - 12.30 WIB
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "A. Pelayanan Pendaftaran"