Penanganan Konflik Sosial

  1. Pengguna layanan melengkapi berkas permohonan pengajuan bantuan politik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik

  1. Pengguna layanan mengajukan berkas permohonan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkulu S
  2. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkulu Selatan menyetujui ataupun menolak permohonan dan mendisposisikan permohonan ke unit terkait;
  3. Kepala Bidang yang menerima disposisi mengarahkan petugas pelayanan untuk memproses berkas permohonan lebih lanjut dengan membuat Surat Perintah Tugas untuk melakukan penanganan konflik
  4. Petugas Pelayanan menyampaikan kepada pengguna layanan terkait status hasil penanganan konflik sosial.

Maksimal 1 hari kerja untuk pembuatan SPT dan waktu penanganan konflik sosial disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan

Tidak dipungut biaya

Penunjukan ASN yang akan memberikan informasi atau sebagai penengah dalam upaya penyelesaian konflik sosial sesuai dengan permohonan pengguna layanan.

1.  Pemohon bisa langsung menyampaikan saran/ pengaduan melalui kontak saran yang tersedia di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkulu Selatan.

2.  Pemohon dapat mengirimkan saran/surat pengaduan ke alamat email kesbangpol.bs@gmail.com, Meilyan Wijaya, S.IP (Kepala Bidang Kewaspadaaan Nasional dan Konflik Sosial) Handpone0823 7344 4111


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Konflik Sosial"