Reomendasi Izin Panti Sehat

No. SK: 440/0212/25/2023

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi ijazah
  3. Fotocopy surat Tanda Registrasi yang masih berlaku
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  5. Fotokopi KTP, NPWP, BPJS
  6. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar
  7. NIB
  8. IMB
  9. Peta lokasi dan denah bangunan
  10. daftar sarana dan prasarana
  11. Daftar SDM/ ketenagaan
  12. Rekomendasi dari puskesmas terkait

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan ke bagian loket Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus
  2. Selanjutnya berkas pemohon akan diberikan ke petugas perizinan untuk diverifikasi dalam tempo waktu 1 hari, jika berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan lagi kepada pemohon
  3. Kemudian dilakukan survey lokasi dengan melibatkan Tim perizinan untuk melihat apakah sarana dan prasarana sudah memenuhi persyaratan
  4. Petugas perizinan membuat Rekomendasi Izin Panti Sehat ke Kepala Dinas Kesehatan untuk ditandatangani dengan melampirkan berita acara pemeriksaan dan persyaratan pemohon
  5. Petugas perizinan mengajukan surat rekomendasi ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
  6. Petugas perizinan akan menghubungi pemohon jika surat rekomendasi sudah ditandatangani
  7. Rekomendasi diajukan ke Dinas Satu Pintu oleh pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Panti Sehat

082184033737

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Reomendasi Izin Panti Sehat"