Standar Pelayanan Surat Keterangan Dispensasi Nikah

  1. Surat Pemohon
  2. Foto Copy KTP kedua calon mempelai
  3. Foto Copy KK kedua calon mempelai
  4. Foto Copy Surat Pengantar Nikah
  5. Foto Copy Akte Kelahiran bila ada
  6. Surat Pernyataan belum menikah
  7. Foto Copy Akte Cerai/cerai hidup
  8. Foto Copy Akte Kematian/Keterangan Kematian, apabila cerai mati

  1. Petugas Pencatat Nikah dari Nagari data ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan.
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan yang dibawa oleh Petugas Pencatat Nikah.
  3. Jika peryaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan Dispensasi Nikah, jika berkas persyaratan belum sesuai, maka berkas dikembalikan kepada petugas, maka berkas dikembalikan kepada Petugas Pencatat Nikah untuk dilengkapi.
  4. Petugas Pencatat Nikah menerima Surat Keterangan Dispensasi Keterangan Dispensasi Nikah.

1 (satu) Jam Penyelesaian

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

1. Datang Langsung Ke Kecamatan Bayang Alamat Jl. Raya  Padang –         Painan, Kabupaten Pesisir Selatan
2. Kode pos 25652
3. Melalui surat ke alamat Kecamatan Bayang
4. Melalui Email bayangkantorcamat@gmail.com
5.       Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Dispensasi Nikah"