Instalasi Rehabilitasi Medik (Rawat Inap)

  1. DPJP Konsul Rehabilitasi Medik

  1. Pasien datang dengan membawa DPJP Konsul ke Rehabilitasi Medik
  2. Pasien datang menghadap Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi untuk dilakukan assesmen, menentukan diagnosis dan program rehabilitasi medik yang diperlukan pasien
  3. Fisioterapis, terapis okupasi, terapis wicara memberikan pelayanan sesuai dengan instruksi dari Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
  4. Pasien kembali ke ruang rawat inap

Sesuai dengan tindakan yang diberikan

  1. Pasien JKN
    Tidak membayar.
  2. Pasien Umum
    Tarif / biaya berdasarkan:
    1. Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar
    2. Peraturan Walikota Blitar Nomor 86 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar



1) Fisioterapi
2) Terapi Wicara
3) Terapi Okupasi

  1. Email: rsudmardiwaluyo@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801118
  3. SMS / WA: 085755309497
  4. Kotak Saran
  5. Ruang Pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rehabilitasi Medik (Rawat Inap)"