No. SK: 061/901/KP/VII/2024
1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penandatangan tidak Dinas Luar.
Tidak dipungut biaya
Nota Dinas/ Disposisi Permohonan Bantuan Keuangan Ormas
1. Menyampaikan secara tertulis dalam bentuk surat ditujukan kepada Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sibolga.
2.Menyampaikan melalui kotak saran yang disediakan pada area Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sibolga
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store