Rekomendasi Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS)

No. SK: 185/NAKERTRANS/2024

  1. Surat Pemohon;
  2. Fotocopy akta dan Pengesahan pendirian/perubahan sebagai bahan Hukum dari instansi yang berwewenang;
  3. Daftar Riwayat Hidup

  1. Pemohon melalui pendataan di OSS; Pemohon mendapatkan NIB dan perizinan Berusaha melalui OSS; Tim Teknis DPMPTSP melakukan Survey Perizinan ke LPKS; Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan Persyaratan Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan Validasi, Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada DPMPTSP; Penandatanganan Surat Rekomendasi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan); DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan; - DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen; DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen; Pemohon menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan.

3 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Operasional LPKS

AFRIDA LINDA HASTUTI,SH.,M.Si

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Surat Rekomendasi Operasional LPKS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS)"