Pelayanan Registrasi dan Verifikasi (LPSE, SiKAP, e-Katalog, INAPROC) Penyedia

No. SK: 120

  1. KTP Pemilik / Direktur (Perseorangan / Badan Usaha)
  2. NPWP (Perseorangan / Badan Usaha)
  3. NIB (Perseorangan / Badan Usaha)
  4. Akta Pendiri dan Perubahan (Badan Usaha)
  5. SBU - SIUJK khusus bidang konstruksi (Badan Usaha)
  6. Formulir Pendaftaran (Perseorangan / Badan Usaha)
  7. Formulir Keikutsertaan (Perseorangan / Badan Usaha)
  8. Surat Pernyataan UMK, dan Kepemilikan (Khusus pengguna katalog)

  1. Pengguna layanan mengisi buku tamu dan mendeskripsikan tujuan kedatangan
  2. Pengaduan di selesaikan oleh petugas pelayanan
  3. Proses pembuatan akun dan verifikasi
  4. Pengguna mendapatkan konsultasi dari petugas terkait produk pelayanan yang dapat

Penyelesaian waktu :

Pengaduan ringan 15 - 30 menit

Pengaduan sedang 30 - 60 menit

Pengadauan berat 60 - 120 menit

Tidak dipungut biaya

Akun SPSE, SiKAP, E-Katalog, INAPROC

1. Pengaduan online :

Melalui akses e-mail (helpdesk.lpsekarimun@gmail.com) atau WhatsApp ke 08122668628 / 081276259277 / 082284197575

2. Pengaduan offline :

Melalui sistem tatap muka langsung di ruang pelayanan UKPBJ Kabupaten Karimun atau telpon melalui 07777367350


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi dan Verifikasi (LPSE, SiKAP, e-Katalog, INAPROC) Penyedia"