Farmasi

No. SK: 188/20/PKM/2024

  • Pelayanan Farmasi
    1. Pasien membawa kartu ringkes dari unit pelayanan
    2. Pasien terdaftar dalam sistem Rekam Medis Elektronik

  • Pelayanan Farmasi
    1. Pasien menyelesaikan administrasi di kasir
    2. Pasien umum membayar di kasir
    3. Pasien menyerahkan buku ringkes ke kasir
    4. Petugas kasir memberikan nomor antrian obat kepada pasien dan mempersikahkan pasien untuk menunggu di kursi tunggu.
    5. Petugas Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian skrining resep
    6. Petugas Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian menyiapkan obat
    7. Petugas memanggil pasien berdasarkan urutan nomer antrian resep
    8. Pasien mendapatkan informasi cara pemakaian dan penyimpanan obat dari petugas farmasi.

20 Menit

Sesuai dengan Perda Kabupaten Sleman Nomor 31 Tahun 202

Pelayanan Farmasi

Email : puskesmaspakem.sleman@gmail.com Telepon: (0274) 8955591 Hp : 089604264466 Kotak Saran Petugas informasi dan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"