Pengesahan SKPP

No. SK: 163

  1. Dokumen Sumber untuk pembuatan SKPP (Surat Keputusan Mutasi, Kenaikan/Penurunan Pangkat, Kenaikan Gaji Berkala, Pensiun, Tugas Belajar, Meninggal Dunia, Kelahiran Anak)

  1. SKPD mengirimkan SKPP (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran) dari SKPD untuk pegawai pensiun
  2. Disposisi dari Kepala BKAD untuk diproses lebih lanjut
  3. Pengecekan dan Pencatatan Register SKPP;
  4. Persetujuan Penerbitan SKPP oleh Kasubid Belanja dan Pembiayaan dengan membubuhi Paraf untuk diproses lebih lanjut ke Kepala Bidang Perbendaharaan
  5. Persetujuan Penerbitan SKPP oleh Kabid Perbendaharaan dengan membubuhi Paraf untuk proses penandatanganan SKPP oleh Kepala BKAD
  6. Penandatanganan SKPP oleh Kepala BKAD
  7. Penyerahan SKPP kepada Pemohon/SKPD terkait
  8. Apabila SKPP dinyatakan belum benar, pemroses mengembalikan lagi ke SKPD untuk diperbaiki

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP)

Kotak Pengaduan dan Survey Kepuasan Masyarakat setiap semester dalam tahun berjalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan SKPP"