Pelayanan Pendampingan / Bimbingan Teknis aplikasi (SPSE, SiKAP, e-Katalog, INAPROC)

No. SK: 120

  1. KTP Pemilik / Direktur (Perseorangan / Badan Usaha)
  2. NPWP (Perseorangan / Badan Usaha)
  3. NIB (Perseorangan / Badan Usaha)

Penyelesaian waktu :

Pengaduan ringan 15 - 30 menit

Pengaduan sedang 30 - 60 menit

Pengadauan berat 60 - 120 menit

Tidak dipungut biaya

Pendampingan dan Konsultasi

1. Pengaduan online :

Melalui akses e-mail (helpdesk.lpsekarimun@gmail.com) atau WhatsApp ke 08122668628 / 081276259277 / 082284197575

2. Pengaduan offline :

Melalui sistem tatap muka langsung di ruang pelayanan UKPBJ Kabupaten Karimun atau telpon melalui 07777367350

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan / Bimbingan Teknis aplikasi (SPSE, SiKAP, e-Katalog, INAPROC)"