Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  • Persayaratan Pelayananan Kesehatan Gigi dan Mulut
    1. Melakukan Registrasi di Loket Pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait.
    2. Tersedianya Buku Rekam Medis.

·         Konsultasi : 5-10 Menit

·         Pencabutan Gigi susu : 7-12 Menit

·         Pencabutan Gigi Tetap ; 15-20 Menit


Umum : Sesuai Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2023 tentang Tarif layanan pada badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Muaro Jambi.

  JKN : Gratis (Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Konsultasi kesehatan gigi. Pemeriksaan kesehatan gigi. Tindakan tambal, cabut gigi, pembersihan karang gigi. Rujukan ke Rumah Sakit

1.   Kotak Kotak Saran

2.   Petugas di Meja Informasi atau Pengaduan

3.   Facebook (FB) : Pkm PIR II

4.   Instagram (IG) : UPTD Puskesmas PIR II BAjubang

5.  Website : https://pkm-pir2bajubang.muarojambikab. go.id

6.      Email : puskesmaspirbajubang@gmail.com

7.   Telpon dan WA 085266426459 (Suprayitno)

8.  SP4N-LAPOR! Lapor.go.id / SMS Ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"