PelayananPemungutan Retribusi Pasar

No. SK: 000/1661/DISDAGPERIND/2022

  1. KTP PEDAGANG

Pemungutan Retribusi dilaksanakan setiap hari yang dilakukan oleh pemungut retribusi kepada pedagang / wajib retribusi.

Berdasarkan Peraturan Daerah No 08 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Pasar dengan tarif Rp. 2000,- / Per hari

Tanda Bukti Penyetoran

1. Pelayanan Pemungutan Retribusi Pasar dilaksanakan oleh Petugas pungutan retribusi ke Pedagang/Wajib Retribusi yang didelegasikan dalam penyelenggaraan pelayanan pasar,

2. Setelah melakukan pembayaran oleh wajib retribusi menerima tanda bukti penyetoran, Pungutan Retribusi diserahkan ke Bendahara UPTD/Kasubbag TU UPTD,

3. Bendahara / Kasubbag TU Mencatat pada buku rekapitulasi pembayaran retribusi pelayanan pasar,

4. Kepala UPTD memeriksa, meneliti, menandatangani slip/bukti setoran retribusi.

5. UPTD/ Pemungut Retribsui mengirim slip/bukti setoran pembayaran retribusi pelayanan retribusi pelayanan pasar.

6. Kas Daerah / Bank menerima setoran harian pungutan retribusi, serta mengesahkan bukti setoran.

7. Kepala UPTD dan Bendahara Penerimaan retribusi Dinas melaksanakan  pembukuan hasil retribusi pasar.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PelayananPemungutan Retribusi Pasar"