Instalasi Gawat Darurat (IGD)

  • Pasien Umum
    1. KTP/Kartu Keluarga/Identitas lainnya
    2. Kartu Berobat (Pasien Lama)
  • Pasien BPJS Kesehatan
    1. KTP/ Kartu Keluarga
    2. Kartu BPJS Kesehatan/KIS
    3. Kartu Berobat (Pasien Lama)

  • Pasien Umum dan BPJS Kesehatan
    1. Pasien datang
    2. Pendaftaran oleh keluarga/ pengantar
    3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
    4. Pemeriksaan penunjang (Bila ada)
    5. Penyelesaian administrasi di kasir
    6. Pengambilan obat
    7. Pasien pulang/dirawat/rujuk/ meninggal

Respon oleh petugas kurang dari 5 menit 

Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

Pasien BPJS Kesehatan:

Sesuai Peraturan BPJS Kesehatan

Pelayanan Gawat Darurat

1.      Cepat Respon Masyarakat (CRM)

2.      Website : rsudkepulauanseribu@jakarta.go.id

3.      Email : humasrsudkepulauanseribu@gmail.com

4.      Telepon : (021) 65301142 / 085947500675 (Whatsapp)

5.      Media Sosial : 

a)      Instagram / Facebook : rsudkepulauanseribu

b)      X : rsud_seribu

c)      Tiktok : rsud.kep.seribu

6.      Barcode atau Link Saran https://bit.ly/saranrsud1000

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gawat Darurat (IGD)"