Penerbitan SP2D

No. SK: 163

  1. DPA SKPD, RAK SKPD, Standar biaya, & standar satuan harga
  2. Dokumen kelengkapan SPM
  3. Kendali kegiatan (Aplikasi SIPEKAT)
  4. Register penolakan SPM
  5. Register SP2D

  1. Pengguna Anggaran SKPD menyampaikan SPM kepada BUD
  2. Kepala BKAD (BUD) mendisposisi SPM yang diajukan oleh Pengguna Anggaran SKPD kepada Kepala Bidang Perbendaharaan (Kuasa BUD)
  3. Pelaksana Sub Bidang Pengelolaan Dana mencatat SPM yang telah didisposisi Kepala BKAD (BUD) dalam buku register SPM untuk didistribusikan kepada pemroses SP2D Sub Bidang Belanja dan Pembiayaan
  4. Pemroses SP2D Sub Bidang Belanja dan Pembiayaan melakukan verifikasi atas SPM dan dokumen kelengkapannya dengan memperhatikan : 1.DPA, 2.RAK, 3.Standar biaya dan Standar satuan harga, 4.Potongan pajak, 5.Ketersediaan Dana
  5. Apabila SPM dinyatakan lengkap, pemroses mencetak draft SP2D
  6. Kepala Sub Bidang Belanja dan Pembiayaan melakukan Verifikasi ulang atas draft SP2D yang telah dicetak pemroses
  7. Apabila draft SP2D dinyatakan benar dan lengkap, Kepala Sub Bidang Belanja dan Pembiayaan membubuhkan paraf pada draft
  8. Apabila draft SP2D dinyatakan belum benar dan lengkap, Kepala Sub Bidang Belanja dan pembiayaan mengembalikan draft SP2D kepada pemroses untuk diperbaiki
  9. Pemroses SP2D Sub Bidang Belanja dan Pembiayaan memilah SP2D yang telah ditandatangani Kepala Bidang Perbendaharaan selaku Kuasa BUD sesuai dengan peruntukannya
  10. SP2D yang telah dipilah, lembar ke 1 dan 4 disampaikan kepada pelaksana Sub Bidang Pengelolaan Dana untuk dibuatkan daftar penguji, lembar ke 2 disampaikan kepada Pengguna Anggaran SKPD, lembar ke 5 disampaikan kepada pihak ketiga, lembar ke 3 disimpan untuk arsip
  11. Pelaksana Sub Bidang Pengelolaan Dana membuat daftar penguji atas SP2D yang telah ditandatangani Kepala Bidang Perbendaharaan selaku Kuasa BUD untuk ditandatangani Kepala BKAD selaku BUD
  12. Kepala Bidang Perbendaharaan selaku Kuasa BUD melalui Pelaksana Sub Bidang Pengelolaan Dana menyampaikan daftar penguji secara online melalui aplikasi SIPASTI ke data base Bank bjb dan SP2D lembar ke 1 dan 4 beserta daftar penguji
  13. Apabila SPM dinyatakan tidak lengkap, Kepala Bidang Perbendaharaan selaku Kuasa BUD menerbitkan surat penolakan penerbitan SP2D paling lambat 1 hari kerja sejak SPM diterima
  14. Surat penolakan penerbitan SP2D ini diserahkan kepada Pengguna Anggaran untuk dilakukan perbaikan SPM

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SP2D

Kotak Pengaduan dan Survey Kepuasan Masyarakat setiap semester dalam tahun berjalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SP2D"