Infromasi Pasar Kerja (Rekrutmen)

No. SK: 185/NAKERTRANS/2024

  1. Surat Permohonan info loker dari perusahaan
  2. SPP-AKAD
  3. daftar Kegiatan Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja Antar Daerah (DIK-RKTAD
  4. Rancangan Perjanjian Kerja yang telah diketahui Dinas Kabupaten/Kota Setempat
  5. Rekomendasi Persetujuan Penerima dan Kedatangan Tenaga Kerja Antar Daerah dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota Setempat
  6. Laporan Penyaluran Alumni 2 Tahun kebelakang

  1. Menyampaikan surat laporan lowongan kerja ke Disnaker (Pemberi Kerja) Mengidentifikasi ketersediaan informasi lowongan kerja untuk penempatan tenaga kerja (Disnaker) Membuat Surat Tanda Bukti Lapor Lowongan Kerja dan menyampaikan kepada pemberi kerja (Disnaker) Menerima Surat Tanda Bukti Lapor Lowongan Kerja (Perusahaan) Mempubilkasikan informasi lowongan kerja pada media elektronik (website,facebook dan instagram) (Disnaker) Menyampaikan berkas lamaran kerja baik secara langsung maupun email penta.disnakermuba@gmail.com (pelamar) Menerima dan melakukan rekapitulasi berkas pelamar dan menyampaikan kepada pemberi kerja (Disnaker) Memverifikasi berkas lamaran dan menyampaikan surat Pengumuman kelulusan rekrutmen (pemberi kerja) Mempublikasi Hasil Pengumuman peserta yang lulus seleksi pada media elektronik (Disnaker) Pemberi Kerja wajib melaporkan penerimaan tenaga kerja dengan mengembalikan Kartu Pencari Kerja/AK-1 pendampingan Penandatanganan perjanjian Kerja (Disnaker)

1 (Satu) hari terhitung sejak diterimanya dokumen secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar Lowongan Kerja dan Surat Informasi Lowongan Kerja

TITIN MAMRYATI,SH (KASI IPK)

0813-68174683

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Surat Tanda Daftar Lowongan Kerja dan Surat Informasi Lowongan Kerja

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Infromasi Pasar Kerja (Rekrutmen)"