Standar Pelayanan Rekomendasi/Pengesahan Surat Izin Keramaian/Penutup Jalan

  1. Surat Keterangan dari Wali Nagari
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy e-KTP

  1. Pemohon datang lansung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon.
  3. Jika persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Rekomendasi/pengesahan surat pengantar dan keramaian/penutup jalan, jika berkas persyaratan tidak sesuai, maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi.
  4. Pemohon menerima Rekomendasi /pengesahan surat pengantar dan keramaian/penutup jalan.

1 (satu) Jam Penyelesaian

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi/pengesahan surat pengantar dan keramaian/penutup jalan

1.  Datang Langsung Ke Kecamatan Bayang Alamat Jl. Raya  Padang – Painan, Kabupaten Pesisir             Selatan
2.   Kode pos 25652
3.  Melalui surat ke alamat Kecamatan Bayang
4.  Melalui Email bayangkantorcamat@gmail.com
5.  Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi/Pengesahan Surat Izin Keramaian/Penutup Jalan"