Laboratorium

No. SK: 440/63/434.203.200.03/2022

  1. Membawa kartu JKN/BPJS
  2. Membawa kartu pengenal
  3. Bukti rujukan pemeriksanaan laboratorium pelayanan

  1. Pasien diterima di ruang laboratorium
  2. Dilakukan anamnesa pada pasien / keluarga untuk pengambilan sampel
  3. Petugas melakukan pemeriksaan laboratorium sesuai permintaan unit pelayanan
  4. Mencatat hasil pemeriksaan laboratorium pada lembar pemeriksaan dank e buku register
  5. Menyerahhkan hasil pemeriksaan laboratorium pada pasien

2 Jam

Sesuai Perda

hasil pemeriksaan laboratorium

  1. Kotak pengaduan 
  2. Penyampaian secara langsung 
  3. Telepon 
  4. SMS center 
  5. E-mail : pkm-torjun@sampangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store