No. SK: 02/001/2021
Paling lama 45 hari dari sejak pengajuan sampai dengan realisasi transfer kepada ahli waris
Tidak dipungut biaya
Bantuan uang duka bagi warga tidak mampu
1. Langsung dilakukan melalui Petugas di Loket Pelayanan Masyarakat Dinas Sosial Kota Tegal
2. Melalui Telepon
3. Melalui Kotak Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store