Pelayanan Bantuan Uang Duka Bagi Warga Tidak Mampu

No. SK: 02/001/2021

  1. Surat Permohonan bantuan uang duka bagi warga tidak mampu
  2. Surat Permohonan untuk mendapatkan bantuan oleh ahli waris
  3. KTP Asli, fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku bagi penduduk yang meninggal dunia maupun Ahli Waris atau fotocopy KK bagi penduduk yang belum wajib KTP
  4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian apabila KTP dan KK hilang
  5. Fotocopy kartu Jamkesmas / kartu Jamkesta / Kartu JKN PBI / KIS PBI yang dilegalisir oleh Dinas Kesehatan Kota Tegal
  6. Keterangan sebagai peserta DTKS dari Dinas Sosial (bila peserta DTKS)
  7. Fotocopy Akta Kematian
  8. Menunjukkan KK asli yang meninggal dunia maupun ahli waris, KTP ahli waris dan Akta Kematian asli
  9. Surat Pernyataan sebagai Ahli Waris yang diketahui oleh Ketua RT dan Ketua RW
  10. Kwitansi tanda terima bermaterai Rp. 10.000,-
  11. Pakta Integritas dari Ahli Waris bahwa uang duka yang diterima digunakan untuk mengganti pengurusan ijazah
  12. Fotocopy rekening Bank Jateng yang masih aktif dari ahli waris
  13. Fotocopy rangkap 4 (empat) lembar
  14. Pengajuan permohonan maksimal 90 hari sejak tanggal kematian

  1. Pemohon / ahli waris mengambil blanko permohonan sesuai persyaratan yang telah ditentukan
  2. Pemohon / ahli waris menyerahkan dokumen permohonan dan lampiran pendukungnya sesuai yang dipersyaratkan
  3. Petugas menerima dan meneliti dokumen yang diserahkan, apabila sudah lengkap diberikan tanda terima dokumen dan dimintai nomor WA pemohon
  4. Apabila dokumen permohonan masih ada yang kurang, pemohon diminta untuk melengkapinya
  5. Petugas memasukkan data pemohon kedalam rekapitulasi data pemohon
  6. Petugas membuat ceklist bantuan sosial uang duka untuk ditandatangani pejabat yang berwenang
  7. Petugas mengajukan permohonan untuk realisasi anggaran LS secara berkala
  8. Petugas menginformasikan realisasi transfer bantuan uang duka melalui WA kepada pemohon / ahli waris

Paling lama 45 hari dari sejak pengajuan sampai dengan realisasi transfer kepada ahli waris

Tidak dipungut biaya

Bantuan uang duka bagi warga tidak mampu

1. Langsung dilakukan melalui Petugas di Loket Pelayanan Masyarakat Dinas Sosial Kota Tegal

2. Melalui Telepon

3. Melalui Kotak Pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum terdapat pelayanan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Uang Duka Bagi Warga Tidak Mampu"