Surat organisasi terlarang

No. SK: 67/ 02.b /35.09.02/2024

  1. - Surat Organisasi Terlarang yang sudah dittd dan regiter oleh Kelurahan
  2. - Fc KTP pemohon
  3. - Fc KK Pemohon

- 1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Surat Organisasi Terlarang

1. Datang langsung menuju Loket Pengaduan 2. Telp wa Sobat : 085203748288
3. Email kec.KENCONG@jemberkab.go.id pelumkencong2022.@gmail.com
4. SP4N-LAPOR & E- SUKMA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat organisasi terlarang"