Pelayanan KIA/KB

  • Persyaratan Pelayanan Umum
    1. Melakukan Registrasi di Loket Pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
    2. Buku Pink KIA bagi ibu hamil/ nifas
    3. Kartu KB bagi yang ber KB
    4. Fotocopy KK / KTP
    5. Tersedianya Buku Rekam Medis

Kesehatan Reproduksi dan ibu nifas 20 – 45 menit tergantung kasus.

Jumat : 08.00 - 11.00 WIB

Sabtu : 08.00 - 12.00 WIB

aturan Bupati Nomor 27 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan  Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Muaro Jambi.

JKN : Gratis

Pemeriksaan Kesehatan ibu hamil. Imunisasi Bumil. Pemeriksaan USG. Pemeriksaan Kesehatan ibu nifas. Pelayanan KB. Pelayanan kesehatan reproduksi Termasuk Caten, IVA/Papsmear.

1.   Kotak Saran

2.   Petugas di Meja Informasi atau Pengaduan

3.   Facebook (FB) : Pkm PIR II

4.   Instagram (IG) : UPTD Puskesmas PIR II Bajubang

5.   Website : https://pkm-pir2bajubang.muarojambikab. go.id

6.   Email : puskesmaspirbajubang@gmail.com

7.   Telpon dan WA 085266426459 (Suprayitno)

8.SP4N-LAPOR! Lapor.go.id / SMS Ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA/KB"