Pelayanan Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan

  1. Pemohon layanan berdasarkan domisili (Kabupaten Sampang) memiliki hak layanan dalam menyalurkan aspirasinya melalui musyawarah di Tingkat RT/Dusun

Sejak diusulkan oleh perorangan ditingkat dusun/RT sampai dengan masuk ke dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah adalah 6 (Enam) bulan 

Tidak dipungut biaya

Dokumen hasil Musrenbang yang mengakomodir usulan/kepentingan masyarakat yang nantinya akan dijadikan bahan penyusunan program/kegiatan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah

  1. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung pada saat musrenbang atau datang langsung ke Kantor Bappelitbangda (Jl. Jamaluddin No. 1b Sampang)
  2. Pengaduan tersebut akan ditampung dan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku dan diverifikasi berdasarkan dokumen-dokumenperencanaan terkait.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-