Kia

No. SK: 440/63/434.203.200.03/2022

  1. Membawa kartu JKN/BPJS
  2. Buku status
  3. Buku KIA

  1. Memanggil pasien sesuai nomer urut antri
  2. Mencatat pada register kunjungan KIA
  3. Dilakukan anamnesa
  4. Pemeriksaan fisik
  5. Pemeriksaan penunjang (laboratorium, dll)
  6. Mendiagnose
  7. Tindakan / perawatan kebidanan
  8. Pemberian resep
  9. Jika perlu rujukan dibuatkan, surat rujukan
  10. Melengkapi pencatatan di register kunjungan KIA

20 Menit

  1. Sesuai Perda
  2. BPJS /JKN gratis

Pelayanan KIA

  1. Kotak pengaduan 
  2. Penyampaian secara langsung 
  3. Telepon 
  4. SMS center 
  5.  E-mail : pkm-torjun@sampangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store