Standar Pelayanan Pengusulan Penghargaan Satya Lancana Karya Satya

No. SK: 28 TAHUN 2024

  1. Daftar Riwayat Hidup yang mencantumkan tempat, tanggal, bulan, tahun saat dibuat sebanyak 1 lembar serta ditandatangani dan cap basah (format terlampir);
  2. SK CPNS sebanyak 1 lembar;
  3. SK Jabatan Terakhir (sesuai dengan jabatan yang tercantum pada daftar riwayat hidup dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dijatuhi Hukuman Disiplin) sebanyak 1 lembar;
  4. SK Mutasi (bagi PNS yang unit kerjanya berbeda dengan yang tercantum di SK Pangkat Terakhir) sebanyak 1 lembar;
  5. SK Pangkat Terakhir sebanyak 1 lembar;
  6. Surat Keterangan Tidak Sedang Dijatuhi Hukuman Disiplin ditandatangani dan cap basah (format terlampir);
  7. Surat/keputusan penetapan pencantuman gelar pendidikan (bagi PNS yang mencantumkan gelar terbaru).

  1. Verifikasi kelengkapan berkas;
  2. Rapat Tim Pemberian Penghargaan Satya Lancana Karya Satya;
  3. Input dan upload data usulan melalui aplikasi ula.Kemendagri.go.id;
  4. Verifikasi, validasi dan kompilasi data usulan;
  5. Rekomendasi Mendagri dan pengajuan usul ke Sekretaris Militer;
  6. Verifikasi dan validasi Sekretaris Militer;
  7. Penerbitan Keputusan Presiden;
  8. Cetak Piagam dan Petikan;
  9. Pengambilan Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya;
  10. Penyerahan Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya.

12 Bulan

Tidak dipungut biaya

Piagam, Petikan dan Mendali Satya Lancana Karya Satya

Saran dan pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala BKPSDM lewat website : Lapor.go.id, Email: bkpsdmkkr@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengusulan Penghargaan Satya Lancana Karya Satya"