Pelayanan Tindakan dan Kegawatdaruratan

No. SK: 445/40/KPTS/402.102.23/2023

  • Pelayanan Tindakan dan Kegawatdaruratan
    1. Terdaftar di loket pendaftaran

  • Pelayanan Tindakan dan Kegawatdaruratan
    1. Pasien masuk ke ruang pelayanan gawat darurat
    2. Petugas melakukan triase kegawatan
    3. Petugas melakukan anamnesis
    4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik
    5. Petugas mengarahkan pendamping pasien/ meminta identitas pasien untuk mendaftar ke loket pendaftaran
    6. Apabila membutuhkan pemeriksaan penunjang laboratorium, maka petugas laboratorium menuju ke ruang kegawatdaruratan
    7. Petugas melakukan tindakan penanganan awal (stabilisasi awal)
    8. Jika kondisi tidak membaik, maka dilakukan rujukan ke FKRTL. Jika pasien stabil dan boleh rawat jalan, maka petugas memberikan resep ke pasien/pendamping untuk diserahkan ke apotek
    9. Petugas memberikan KIE
    10. Setelah Pasien menerima obat, Pasien dipersilahkan pulang.

  • Sesuai Kasus

  • Jahit luka >10 jahitan : Rp 53.000,-
  • Jahit luka <10>
  • Angkat jahitan >10 : Rp 50.000,-
  • Angkat jahitan <10 : Rp 30.000,-
  • Pemasangan bidai ekstremitas atas per lokasi : Rp 90.000,-
  • Pemasangan bidai ekstremitas bawah per lokasi : Rp 105.000,-
  • Pemasangan kateter : Rp 68.000,-
  • Lepas kateter : Rp 20.000,-
  • Penanganan kejang : Rp 40.000,-
  • Pengambilan corpus alienum (benda asing) tanpa penyulit : Rp 35.000,-
  • Pengambilan corpus alienum (benda asing) dengan penyulit : Rp 40.000,-
  • Penggunaan nebulizer per kali : Rp 30.000,-
  • Rawat luka ringan : Rp 30.000,-
  • Rawat luka sedang : Rp 40.000,-
  • Pemasangan NGT : Rp 63.000,-
  • Pelepasan NGT : Rp 10.000,-
  • Observasi pasien <6>
  • Oksigenasi/ per strip (1 tabung oksigen = 2000 liter = 20 strip) : Rp 25.000,-
  • Retribusi UGD : Rp 20.000,-

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan Medis dan Penanganan Awal Kegawatdaruratan, Surat Rujukan, Surat Keterangan Sakit, Rujukan Emergency

Pelayanan Pengaduan melalui : 

  • Kotak saran
  • chat whatsapp ke no 0823-3563-8747

dengan mencantumkan Nama, Alamat, No Telp, dan Isi Pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan dan Kegawatdaruratan"