No. SK: 017
1. Pemeriksaan Cito (segera) kurang dari 30 Menit dari pemeriksaan foto rontgen diambil sampai keluar hasil
2. Pemeriksaan Non Cito (normal) 60 Menit dari pemeriksaan foto rontgen sampai keluar hasil
Pasien Umum:
Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Pasien BPJS Kesehatan:
Sesuai Peraturan BPJS KesehatanPemeriksaan rontgen
1. Cepat Respon Masyarakat (CRM)
2. Website : rsudkepulauanseribu@jakarta.go.id
3. Email : humasrsudkepulauanseribu@gmail.com
4. Telepon : (021) 65301142 / 085947500675 (Whatsapp)
5. Media Sosial :
a. Instagram / Facebook : rsudkepulauanseribu
b. X : rsud_seribu
c. Tiktok : rsud.kep.seribu
6. Barcode atau Link Saran https://bit.ly/saranrsud1000
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store