Pemeriksaan Rontgen

No. SK: 017

  • Pasien Umum dan BPJS Kesehatan
    1. Terdaftar di IGD/Poliklinik/Rawat Inap
    2. Membawa surat pengantar pemeriksaan Rontgen dari Dokter dan struk atau bukti pembayaran dari kasir

  • Pasien Umum dan BPJS Kesehatan
    1. Pasien / Keluarga pasien menyerahkan surat pengantar rontgen dan struk/bukti pembayaran ke bagian pendaftaran Radiologi
    2. Pasien menunggu panggilan untuk pemeriksaan rontgen
    3. Petugas melaksanakan tindakan pemeriksaan rontgen
    4. Hasil pemeriksaan rontgen tersimpan otomatis di Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit (SIMRS) dan dapat dilihat oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP)
    5. Hasil pemeriksaan rontgen dapat diberikan kepada pasien secara softcopy melalui email atau media sosial
    6. Bila DPJP membutuhkan cetakan film hasil rontgen, dapat diambil di bagian pendaftaran Radiologi
    7. Hasil pemeriksaan rontgen dilakukan expertise/pembacaan oleh Dokter Spesialis Radiologi
    8. Hasil expertise diberikan kepada pasien

1. Pemeriksaan Cito (segera) kurang dari 30 Menit dari pemeriksaan foto rontgen diambil sampai keluar hasil

2. Pemeriksaan Non Cito (normal) 60 Menit dari pemeriksaan foto rontgen sampai keluar hasil

Pasien Umum:

Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 

Pasien BPJS Kesehatan:

Sesuai Peraturan BPJS Kesehatan

Pemeriksaan rontgen

1.      Cepat Respon Masyarakat (CRM)

2.      Website : rsudkepulauanseribu@jakarta.go.id

3.      Email : humasrsudkepulauanseribu@gmail.com

4.      Telepon : (021) 65301142 / 085947500675 (Whatsapp)

5.      Media Sosial : 

a.       Instagram / Facebook : rsudkepulauanseribu

b.      X : rsud_seribu

c.       Tiktok : rsud.kep.seribu

6.      Barcode atau Link Saran  https://bit.ly/saranrsud1000

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Rontgen "