Layanan Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Penelitian

No. SK: 061/901/KP/VII/2024

  1. Surat Permohonan yang ditujukan Kepada Walikota Sibolga C/q Kepala Kantor
  2. Fotocopy KTP/Identitas Kartu Tanda Mahasiswa Peneliti dan Penanggung jawab;
  3. Surat Persetujuan dari Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik yang memuat tentang Persyaratan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku

  1. 1. Pemohon melakukan registrasi dengan menyerahkan Surat Permohonan Rekomendasi Izin Penelitian beserta berkas persyaratan sebagaimana dimaksud diajukan kepada Walikota Sibolga melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sibolga
  2. 2. Walikota Sibolga Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sibolga melakukan Verifikasi permohngan menyertakanonan ;
  3. 3. Hasil verifikasi Surat Permohonan sebagaimana dimaksud berupa : a. Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Penelitian, atau; b. Penolakan Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Penelitian
  4. 4. Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Penelitan diberikan apabila memenuhi persyaratan penolakan penerbitan Surat Rekomendasi Izin Penelitian diberikan apabila tidak memenuhi persyaratan;
  5. 5. Surat Rekomedasi Izin Penelitian berlaku sampai waktu yang ditentukan
  6. 6. Dalam hal penelitian yang melewati waktu yang ditentukan, peneliti wajib mengajukan perpanjangan;
  7. 7. Perpanjangan Surat Rekomendasi Penelitian dilaksanakan dengan mengajukan surat perpanjangan dengan menyertakan Surat Rekomendasi Izin Penelitian sebelumnya

Minimal 2 (dua) jam maksimal 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penandatangan tidak Dinas Luar.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Penelitian

1. Menyampaikan secara tertulis dalam bentuk surat ditujukan kepada Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sibolga

2.Menyampaikan melalui kotak saran yang disediakan pada area Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sibolga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-