Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian Lahan Transmigrasi;

No. SK: 010/20/DTKT/SK/2022

  1. Peta Transmigrasi, Nota Dinas, Data Penempatan, Data Permasalahan Lahan Transmigrasi.

  1. 1. Staff Umum dan Kepegawaian menerima Pengaduan masuk,
  2. 2. Kepala Seksi Pembangunan Kawasan Transmigrasi menerima Konsultasi awal mendengar gambaran secara umum tentang permasalahan yang akan dilaporkan setelah itu menyerahkan kepada pimpinan untuk dapat didisposisi;
  3. 3. Kepala Dinas memberikan disposisi lanjutan atas form pengaduan yang disampaikan oleh pelapor;
  4. 4. Kepala Bidang Transmigrasi menganalisa kasus-kasus dan mengumpulkan bahan, referensi serta aturan terkait permasalahan terkait;
  5. 5. Kepala Seksi Pembangunan Kawasan Transmigrasi membuat Draff Nota Dinas untuk pembinaan dan pengawasan proses evaluasi penyelesaian permasalahan lahan Transmigrasi;
  6. 6. Staff Bidang Transmigrasi menyampaikan Nota Dinas kepada tim pembinaan dan pengawasan proses evaluasi penyelesaian Lahan Transmigrasi;
  7. 7. Tim pembinaan dan pengawasan mengumpulkan data permasalahan dan evaluasi pemyelesaian dan evaluasi penyelesaian lahan transmigrasi Kabupaten/Kota;
  8. 8. Tim pembinaan dan pengawasan mengumpulkan data dilapangan terkait klasifikasi dan pemeriksaan dilapangan dengan melakukan koordinasi dengan Kabupaten/Kota terkait lahan transmigrasi;
  9. 9. Tim pembinaan dan pengawasan membuat laporan hasil pembinaan dan pengawasan proses evaluasi penyelesaian permasalahan lahan transmigrasi; smigrasi menyampaikan hasil kepada terlapor dan mengarsipkan dengan teratur;
  10. 10. Dokumen laporan hasil pembinaan dan pengawasan proses evaluasi penyelesaian permasalahan lahan transmigrasi diketahui oleh Kepala Dinas;
  11. 11. Kepala Bidang Transmigrasi malakukan komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait kasus – kasus penyelesaian sengketa;
  12. 12. Kepala Seksi Pembangunan Kawasan Transmigrasi menyampaikan hasil kepada terlapor dan mengarsipkan dengan teratur;

2 Minggu rekapitulasi data laporan evaluasi proses penyelesaian permaslahan lahan transmigrasi.

Tidak dipungut biaya

Laporan hasil evaluasi penyelesaian permasalahan lahan transmigrasi

Email: nakertransprovkaltara@gmail.com

Instagram: nakertrans_provkaltara

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara.

Jl. Cendana Tanjung Selor

Kabupaten Bulungan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store