Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 440/63/434.203.200.03/2022

  1. membawa resep asli dari unit pelayanan
  2. -

  1. Penderita menyerahkan resep di loket penerimaan resep
  2. Petugas memeriksan keaslian dan kelengkapan resep (nama, obat, banyaknya obat, dosis obat, identitas pasien, alamat pasien)
  3. Petugas menyiapkan obat dan memberi etiket aturan pakai sesuai resep dokter dan mencatat di buku register serta kartu stok
  4. Petugas memanggil nama penderita sesuai antrian obat yang sudah selesai disiapkan
  5. Petugas memberikan obat yang sudah siap dengan memastikan identitas dan alamat pasien sudah benar

15 Menit

Gratis

Obat

  1. Kotak pengaduan 
  2. Penyampaian secara langsung 
  3. Telepon 
  4. SMS center 
  5.  E-mail : pkm-torjun@sampangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store