Pelayanan Umum

  • Persyaratan Pelayanan Umum
    1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
    2. Tersedianya buku rekam medis pasien.

Senin – Kamis : 08.00 – 13.30 WIB

Jumat : 08.00 - 11.00 WIB

Sabtu : 08.00 - 12.00 WIB

Gratis

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Keterangan Buta Warna.

1.   K

1.   Kotak Saran

2.   Petugas di Meja Informasi atau Pengaduan

3.   Facebook (FB) : Pkm PIR II

4.   Instagram (IG) : UPTD Puskesmas PIR II Bajubang

5.      Website : https://pkm-pir2bajubang.muarojambikab. go.id

6.      Email : puskesmaspirbajubang@gmail.com

7.   Telpon dan WA 085266426459 (Suprayitno)

8.SP4N-LAPOR! Lapor.go.id / SMS Ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"