Poli Gigi

No. SK: 440/63/434.203.200.03/2022

  1. Membawa kartu JKN/BPJS
  2. Membawa kartu pengenal

  1. Pasien dipanggil sesuai nomer urut antri
  2. Di poli gigi dilakukan pencatatan pada register kunjungan
  3. Dilakukan anamnesa
  4. Pemeriksaan pada gigi dan mulut
  5. Pemeriksaan penunjang (Laboratorium, dll)
  6. Mendiagnose
  7. Tindakan / perawatan gigi
  8. Pemberian resep
  9. Jika perlu rujukan dibuatkan surat rujukan

60 Menit

  1. Gratis (BPJS/JKN)
  2. Sesuai Perda

Pelayanan Kesehatan Gigi

  1. Kotak pengaduan 
  2. Penyampaian secara langsung 
  3. Telepon 
  4. SMS center 
  5.  e. E-mail : pkm-torjun@sampangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store