Pelayanan Pengantar KTP

  • 1. Pemohon mengajuan Surat pengantar ke petugas
    1. 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
    2. 3. Setelah kelengkapan berkas benar dan lengkap petugas mengajuan surat pengantar izin keramaian kepada camat untuk ditandatangani
    3. 4. Petugas melakukan regestrasi
    4. 5. Surat pengantar Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengantar KTP

1.   Pemohon mengajuan Surat pengantar ke petugas

2.   Petugas meneliti kelengkapan berkas

3.   Setelah kelengkapan berkas benar dan lengkap petugas mengajuan surat pengantar izin keramaian kepada camat untuk ditandatangani

4.   Petugas melakukan regestrasi

Surat pengantar Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar KTP"