Pelayanan Ruang Pemeriksaan Gigi dan Mulut

No. SK: 440/002.50/431.302.7.1.10/2023

  1. Pasien sudah melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  2. Pasien membawa nomer antrian
  3. Bagi Pasien yang akan memperpanjang rujukan wajib membawa Surat Keterangan Dalam Perawatan (SKDP) dari RS
  4. Pasien wajib hadir

  1. a. Petugas melakukan persiapan pelayanan (petugas, ruangan dan alat dan bahan) b. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian c. Petugas melakukan identifikasi pasien dengan menanyakan ulang identitas pasien disesuaikan dengan rekam medis d. Petugas melakukan anamnesa pada pasien e. Petugas melakukan pemeriksaan gigi dan mulut f. Petugas menentukan diagnosa g. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang dengan melakukan rujukan internal atau eksternal apabila diperlukan
  2. h. Petugas menentukan tindakan yang diperlukan i. Petugas melakukan rujukan ke RS apabila tindakan tidak bisa dilakukan di puskesmas j. Petugas membuat resep dan menyerahkan pada pasien apabila diperlukan pemberian obat k. Petugas melakukan pencatatan manual di l. register maupun di pencatatan elektronik (SIKDA)

Waktu Pemeriksaan Gigi Dan Mulut

a.    Pemeriksaan /pengobatan : 10 menit

b.   Ektraksi gigi permanen : 20 menit

c.    Ektraksi gigi susu : 10 menit

d.   Tumpatan tetap : 20 menit

e.    Tumpatan sementara : 10 menit

Pembersihan karang gigi/ scalling : 20 menit

a. Pasien BPJS aktif  : Gratis

b. Pasien umum        : Dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah pada Puskesmas Kabupaten Situbondo

1)                 Pencabutan gigi sulung : Rp 15.000

2)                 Tumpatan sementara       : Rp. 10.000

3)                 Pembersihan Karang gigi atas atau gigi bawah       : Rp. 30.000

4)                   Pencabutan gigi tetap      : Rp. 40.000

5)                 Tumpatan Tetap                : Rp.40.000

6)                 Pencabutan gigi dengan komplikasi : Rp. 60.000

a. Pemeriksaan gigi dan mulut b. Konseling gigi dan mulut c. Tindakan operatif gigi dan mulut d. Resep obat poli gigi e. Rujuk internal dan eksternal

a. Petugas       pengaduan       menyediakan      media pengaduan antara lain:

1)   Tertulis (kotak saran, sosial media, survei kepuasan, email);

2)   Lisan (telepon, handphone);

3)   Langsung bertatap muka menemui Petugas;

b. Petugas         menerima    pengaduan   di        ruang pengaduan dengan mencatat / memasukkan data pengaduan;

c. Tim Pengaduan mengevaluasi pengaduan;

d. Apabila pengaduan dapat dilakukan tindak lanjut secara langsung maka tim pengaduan atau petugas akan menjawab atau menindaklanjuti pengaduan secara langsung;

e. Apabila pengaduan memerlukan koordinasi dengan unit layanan yang lain maka akan dilakukan pertemuan pembahasan pengaduan yang diketahui dan disetujui oleh Kepala Puskesmas. Hasil keputusan koordinasi akan disampaikan sebagai jawaban kepada pihak yang menyampaikan pengaduan;

f. Pengaduan akan dijawab sesuai dengan media penyampaian pengaduan;

g. Tim pengaduan membuat media informasi di papan informasi dan sosial media bahwa

             pengaduan telah ditindaklanjuti.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Pemeriksaan Gigi dan Mulut"