15 Menit
Tidak dipungut biaya
Pengantar Kartu Keluarga
1. Pemohon mengajuan Surat pengantar ke petugas
2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
3. Setelah kelengkapan berkas benar dan lengkap petugas mengajuan surat pengantar izin keramaian kepada camat untuk ditandatangani
4. Petugas melakukan regestrasi
Surat pengantar Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store