Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah

  1. Surat permohonan;
  2. fotokopi bukti pengiriman/tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk 5 (lima) tahun pajak terakhir atau sejak bakal calon kepala daerah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak terdaftar belum sampai 5 (lima) tahun;
  3. NPWP valid;
  4. tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Bakal Calon Kepala Daerah.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Bakal Calon Kepala Daerah, beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas.
  7. Dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Bakal Calon Kepala Daerah dengan menyerahkan BPS asli.
  8. Wajib Pajak mendapatkan Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Bakal Calon Kepala Daerah kepada Wajib Pajak.
  9. Proses selesai.

Paling   lama   1   (satu)   hari   kerja   sejak   Pemberitahuan

permohonan diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar.

1. Telepon : 1500200

2.  Faksimili: -

3.    Email :  pengaduan@pajak.go.id

4.    Twitter : @kring_pajak

5.    Website : pengaduan.pajak.go.id

6.    Chat pajak :  www.pajak.go.id

7.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah"