Rekomendasi/pengesahan kerelaan tanah untuk fasilitas umum

  1. 1. Kartu Keluarga
  2. 2. Kartu Tanda Penduduk
  3. 3. Fotocopy Surat Tanah
  4. 4. Surat Kerelaan Tanah untuk fasilitas umum

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. 2. Petugas bidang Pemerintahan melakukan verifikasi berkas pemohon
  3. 3. Petugas memproses Permohonan Surat Kerelaan Tanah untuk Fasilitas Umum
  4. 4. Petugas menyerahkan Surat Permohonan Kerelaan Tanah yang sudah disahkan kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Kerelaan Tanah untuk Fasilitas Umum

1. Datang Langsung Ke Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Alamat Jl.Raya Tapan BengkuluKm 2 Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan 

2. Kode pos 25673 

3. Melalui surat ke alamat Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan 

4. Melalui Email babtapan.112@gmail.com 

5. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi/pengesahan kerelaan tanah untuk fasilitas umum"